Perfect10 Logo
Back to Blog

PP 33/2026 dan Proyek AI Anda: 7 Hal yang Harus Beres Sebelum 16 Januari 2027

M. Alif Ramadhan

PP 33/2026 wajib dipatuhi penuh mulai 16 Januari 2027, dan proyek AI yang memakai data pribadi termasuk yang paling cepat tersentuh, karena penjelasan PP ini menyebut AI sebagai contoh teknologi baru yang mewajibkan penilaian dampak pelindungan data pribadi (DPIA). Dengan waktu kurang dari 11 minggu, berikut tujuh hal yang perlu beres untuk chatbot, sistem scoring, AI di dokumen internal, dan API AI luar negeri, lengkap dengan pemilik dan buktinya.

Banner bertag REGULASI dengan judul PP 33/2026: 7 Hal untuk Proyek AI Anda, di samping foto pekerja kantor yang berjalan cepat dengan efek gerak dalam bingkai heksagon.

Apa Itu PP 33/2026 dan Kenapa 16 Januari 2027 Penting

PP Nomor 33 Tahun 2026 adalah peraturan pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ditetapkan dan diundangkan 16 Juli 2026 (Lembaran Negara 2026 Nomor 88), PP ini memuat 225 pasal dalam 12 bab dan berlaku enam bulan kemudian, pada 16 Januari 2027 (Pasal 225).

Teksnya baru beredar luas akhir Agustus 2026. Karena masa penyesuaian UU PDP sudah berakhir Oktober 2024, PP ini sebenarnya rincian teknis dari kewajiban yang sudah berlaku, bukan kewajiban baru dari nol.

Pasal 223 mengizinkan pemrosesan tetap berjalan selama Peraturan Lembaga belum terbit, asalkan tidak bertentangan dengan PP ini. DFDL menyebutnya batas minimum kepatuhan, bukan tempat berlindung.

Artikel ini bukan nasihat hukum. Konfirmasikan penerapannya untuk perusahaan Anda dengan penasihat hukum. Nomor pasal PP 33/2026 di artikel ini mengikuti ulasan firma hukum seperti RSM dan DFDL, karena salinan resminya belum bisa kami akses di laman JDIH saat artikel disusun, jadi cocokkan dengan teks resmi sebelum dipakai di dokumen internal.

Kenapa Proyek AI Paling Cepat Tersentuh

UU PDP Pasal 34 mewajibkan DPIA untuk pemrosesan berisiko tinggi, dengan tujuh kategori: keputusan otomatis yang berdampak signifikan, data spesifik, skala besar, penskoran atau pemantauan sistematis, penggabungan data, teknologi baru, dan pemrosesan yang membatasi hak subjek data. PP 33/2026 Pasal 120 merinci daftar ini, dan penjelasannya menyebut AI, machine learning, teknologi pintar, dan IoT sebagai contoh teknologi baru.

Ukuran "skala besar" pun tidak punya ambang angka; volume data, jumlah subjek, durasi, dan cakupan geografis dinilai per kasus. Akibatnya, hampir semua proyek AI yang memakai data pelanggan atau karyawan menyentuh minimal satu kategori.

Pola proyek AI

Pemicu yang paling mungkin

Kewajiban yang paling cepat tersentuh

Chatbot layanan pelanggan di atas data nasabah

Teknologi baru, skala besar

DPIA, dasar pemrosesan, retensi log percakapan

Scoring kredit, seleksi kandidat, atau harga otomatis

Keputusan otomatis, penskoran sistematis

DPIA, mekanisme keberatan dan peninjauan manusia

RAG di dokumen internal (HR, kontrak, surel)

Penggabungan data, data spesifik

ROPA, kontrol akses, retensi salinan dokumen

API model AI yang diproses di luar negeri

Transfer lintas batas

Pemetaan transfer, dasar transfer, kontrak prosesor

Vendor atau integrator yang mengolah data untuk Anda

Hubungan pengendali dan prosesor

Perjanjian tertulis, persetujuan subprosesor, laporan insiden

RAG (retrieval-augmented generation) adalah AI yang menjawab dengan mengambil potongan dokumen internal, sehingga salinan data pribadi di dokumen itu ikut tersimpan di sistem baru.

Kapan Anda tidak perlu khawatir? Kalau proyek AI tidak menyentuh data pribadi, misalnya prediksi kerusakan mesin dari data sensor, kewajiban ini praktis tidak relevan. Sebaliknya, memproses data di dalam negeri tidak otomatis membuat patuh; ia hanya menyederhanakan soal transfer lintas batas, seperti dibahas di artikel tentang penyedia inferensi AI lokal.

7 Hal yang Harus Beres Sebelum 16 Januari 2027

1. Peta pemrosesan dan ROPA, termasuk aliran ke vendor AI

Pasal 74 PP 33/2026 mewajibkan pengendali mencatat seluruh kegiatan pemrosesan dalam record of processing activities (ROPA) dengan minimal 13 elemen, antara lain dasar pemrosesan, penerima, masa retensi, langkah keamanan, dan detail transfer. Untuk AI, petakan ke mana data mengalir: prompt, log percakapan, vector database (basis data yang menyimpan representasi numerik dokumen untuk pencarian), dan API vendor.

2. Dasar pemrosesan dan persetujuan yang tidak dibundel

Persetujuan harus bebas, diinformasikan, spesifik, dan tidak ambigu (Pasal 32). Penjelasan PP menyebut persetujuan yang digabung dengan persetujuan syarat dan ketentuan sebagai contoh yang ambigu. Pengendali wajib menyimpan bukti persetujuan (Pasal 36), tidak boleh menolak layanan karena konsumen tidak memberi persetujuan kecuali layanannya memang membutuhkan data itu (Pasal 35), dan harus berhenti memproses dalam 3 x 24 jam setelah persetujuan ditarik (Pasal 92).

Pertanyaan kunci untuk AI: apakah data yang dikumpulkan untuk melayani pelanggan sah dipakai untuk melatih atau menguji model? Persetujuan berlaku untuk tujuan tertentu, jadi tujuan baru perlu dicek dasarnya. Untuk layanan yang bisa dipakai anak, Pasal 38 mewajibkan persetujuan orang tua atau wali yang diverifikasi.

3. DPIA sebelum go-live, termasuk jalur keberatan atas keputusan otomatis

DPIA wajib selesai sebelum pemrosesan dimulai dan ditinjau ulang ketika profil risikonya berubah (Pasal 121). Isinya minimal deskripsi dan tujuan pemrosesan, uji kebutuhan dan proporsionalitas, risiko terhadap hak subjek data, serta langkah mitigasinya.

UU PDP Pasal 10 memberi subjek data hak mengajukan keberatan atas keputusan yang semata-mata otomatis, termasuk profiling, yang berakibat hukum atau berdampak signifikan. PP 33/2026 Pasal 93 sampai 95 mewajibkan mekanisme keberatan dan, bila keberatan diterima, intervensi manusia atau jalur non-otomatis. Penjelasannya menyebut penolakan kredit atau pekerjaan dan perbedaan harga sebagai contoh dampak signifikan. Bank perlu mencocokkannya juga dengan ketentuan OJK, seperti di artikel use case AI perbankan dalam koridor OJK.

4. Kontrak vendor AI dan dasar transfer ke luar negeri

Penyedia model, cloud, dan integrator yang mengolah data atas instruksi Anda umumnya berposisi sebagai prosesor. PP mewajibkan perjanjian tertulis dengan isi minimum (Pasal 14), antara lain ruang lingkup dan tujuan pemrosesan, kategori subjek data, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta mekanisme pengawasan dan audit. Subprosesor hanya boleh dipakai dengan persetujuan tertulis pengendali (Pasal 15).

Untuk transfer ke luar negeri, Pasal 165 menetapkan urutan: negara tujuan dengan pelindungan setara, lalu instrumen pengaman yang memadai dan mengikat, baru terakhir persetujuan subjek data. Masalahnya, daftar negara setara dan klausul kontrak standar menunggu Lembaga PDP, sementara jalur persetujuan dibatasi untuk transfer yang tidak berulang dengan jumlah subjek terbatas (Pasal 173). Pemakaian API AI yang rutin setiap hari sulit masuk kategori itu.

Cek lokasi pemrosesan setiap vendor. Dokumentasi Claude API, misalnya, per November 2026 hanya menyediakan lokasi inferensi global atau Amerika Serikat. Komitmen Indonesia dalam pernyataan bersama dengan AS pada 22 Juli 2025 untuk mengakui AS sebagai negara berpelindungan memadai juga belum otomatis menjadi dasar transfer; menurut ABNR, penilaiannya tetap memerlukan lembaga PDP. Alternatifnya, penyedia yang memproses di Indonesia atau model di infrastruktur sendiri, dengan biaya yang perlu dihitung, seperti di artikel sewa GPU vs beli server.

5. Kebijakan retensi untuk log, embedding, dan cadangan

Selain mencantumkan masa retensi di ROPA, pengendali wajib punya kebijakan retensi tertulis (Pasal 75) yang memuat antara lain masa simpan, aturan de-identifikasi untuk riset atau statistik, dan cara pemusnahan. Sistem AI cenderung menggandakan data: log prompt, riwayat percakapan, embedding (representasi numerik teks) di vector database, dan data uji. Semua salinan itu, termasuk yang ada di vendor, perlu masuk jadwal penghapusan.

6. Kesiapan insiden 3 x 24 jam

UU PDP Pasal 46 dan PP Pasal 114 mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga paling lambat 3 x 24 jam. Hitungannya dimulai sejak kegagalan diketahui secara pasti dan wajar. Definisi kegagalan kini mencakup perubahan, kerusakan, kehilangan, dan hilangnya akses terhadap data, sehingga ransomware atau penghapusan tidak sengaja bisa termasuk meski tidak ada data yang bocor. Prosesor wajib melapor ke pengendali pada kesempatan pertama (Pasal 118), jadi tuliskan kewajiban ini di kontrak vendor AI.

7. PPDP dan rencana audit

Pejabat pelindungan data pribadi (PPDP, sering disebut DPO) wajib ditunjuk bila ada pemrosesan untuk pelayanan publik, atau kegiatan inti berupa pemantauan sistematis berskala besar maupun pemrosesan data spesifik berskala besar (UU PDP Pasal 53, PP Pasal 142). Sejak Putusan MK 151/PUU-XXII/2024, satu syarat sudah cukup. PPDP boleh dari internal atau eksternal, harus independen, dan punya akses langsung ke manajemen puncak. Pengendali juga wajib menjalankan audit pelindungan data internal dan eksternal (Pasal 138), meski frekuensi dan metodologinya belum diatur.

Ringkasan beserta pemilik dan bukti yang sebaiknya siap:

Hal

Kenapa penting untuk AI

Pemilik

Bukti yang disiapkan

1. ROPA dan peta aliran data

Data mengalir ke prompt, log, vector database, dan API vendor

Pemilik proses dan tim data

ROPA 13 elemen, diagram aliran data per sistem AI

2. Dasar pemrosesan dan persetujuan

Data untuk layanan belum tentu sah dipakai untuk AI

Legal dan pemilik produk

Matriks dasar hukum per tujuan, pemberitahuan privasi, log persetujuan

3. DPIA dan mekanisme keberatan

AI adalah teknologi baru; scoring memicu hak keberatan

Pemilik use case, dengan PPDP

DPIA bertanda tangan sebelum go-live, SOP keberatan dan peninjauan manusia

4. Kontrak vendor dan transfer

Penyedia model dan cloud umumnya prosesor, banyak di luar negeri

Procurement dan legal

Perjanjian pemrosesan data, daftar subprosesor, penilaian risiko transfer

5. Kebijakan retensi

Log, embedding, dan cadangan menyimpan salinan data

IT dan pemilik data

Kebijakan retensi tertulis, jadwal penghapusan, berita acara pemusnahan

6. Kesiapan insiden

Kebocoran bisa datang dari salah konfigurasi akses atau dari vendor

Tim keamanan informasi

Prosedur insiden, tim respons, templat notifikasi, catatan simulasi

7. PPDP dan audit

AI berbasis data besar sering memenuhi syarat penunjukan

Direksi dan audit internal

SK penunjukan PPDP, rencana audit PDP 2027

Rencana Kerja untuk Sisa Waktu

Sisa waktu tidak cukup untuk menyempurnakan semuanya, jadi dahulukan sistem berisiko tertinggi:

  1. Minggu 1 sampai 2. Inventarisasi sistem AI yang menyentuh data pribadi, termasuk uji coba dan alat yang dipakai tim tanpa lewat IT. Tunjuk pemilik per sistem dan mulai isi ROPA.

  2. Minggu 3 sampai 5. Kerjakan DPIA untuk sistem dengan keputusan otomatis, data spesifik, atau data skala besar.

  3. Minggu 4 sampai 7. Minta vendor AI menyerahkan lokasi pemrosesan, daftar subprosesor, dan kebijakan retensi, lalu perbarui kontrak.

  4. Minggu 6 sampai 8. Perbarui pemberitahuan privasi dan alur persetujuan, lalu tetapkan masa simpan log dan vector database.

  5. Minggu 9 sampai 10. Jalankan simulasi insiden, terbitkan SK penunjukan PPDP bila diwajibkan, dan jadwalkan audit pertama.

Yang belum selesai pada 16 Januari sebaiknya tetap terdokumentasi dengan prioritas dan target tanggalnya. Menurut ringkasan RSM, kerja sama dan riwayat kepatuhan termasuk faktor penentu besaran denda.

Status Lembaga PDP, Sanksi, dan yang Masih Abu-Abu

Per 28 Oktober 2026, Lembaga PDP belum terbentuk. Komdigi menyatakan harmonisasi sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan Presiden; draf Perpres-nya diajukan lewat surat KemenPAN-RB tertanggal 20 Mei 2026. Selama transisi, Komdigi menangani insiden dan pengaduan PDP dengan kewenangan yang ada. Wahyudi Djafar dari Catalyst Policy Works memperkirakan lembaga ini paling cepat efektif pada 2028.

Belum adanya lembaga bukan alasan menunda. UU PDP Pasal 57 mengatur peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, dan denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. PP Pasal 184 dan 185 menambahkan bahwa sanksi bisa digabung tanpa peringatan tertulis lebih dulu, dan pendapatan berarti arus masuk bruto, bukan laba bersih. Sebagai ilustrasi hitungan, 2% dari Rp1 triliun adalah Rp20 miliar.

Yang masih abu-abu per November 2026:

  • Instrumen transfer. Daftar negara setara dan klausul kontrak standar belum tersedia.

  • Metodologi teknis. PP ini menyerahkan sekitar 30 hal ke Peraturan Lembaga, termasuk metodologi DPIA dan tata cara pengenaan denda.

  • Aturan khusus AI. Pada Juli 2026, Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut Perpres peta jalan AI nasional, dengan pendekatan berbasis risiko, sedang difinalkan. Sementara itu, pegangannya UU PDP dan PP 33/2026.

Proyek AI mana yang paling siap?

AI Readiness Scorecard berisi 6 pertanyaan, selesai sekitar 2 menit, dan memberi skor kesiapan, analisis per dimensi, serta langkah berikutnya. Tanpa daftar.

Cek Kesiapan AI
Checklist tujuh hal PP 33/2026 untuk proyek AI sebelum 16 Januari 2027: ROPA, dasar hukum dan persetujuan, DPIA, kontrak vendor dan transfer, retensi, insiden 3 x 24 jam, serta PPDP dan audit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan PP 33 Tahun 2026 mulai berlaku?

PP 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan wajib dipatuhi penuh mulai 16 Januari 2027, enam bulan setelah diundangkan.

Apakah proyek AI wajib membuat DPIA menurut PP PDP?

Wajib bila pemrosesannya berisiko tinggi, dan penjelasan PP PDP menyebut AI serta machine learning sebagai contoh teknologi baru yang termasuk kategori itu. DPIA harus selesai sebelum sistem mulai memproses data pribadi.

Berapa denda pelanggaran UU PDP?

Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran, dan bisa digabung dengan sanksi lain seperti penghentian sementara pemrosesan.

Apakah perusahaan boleh memakai API AI yang servernya di luar negeri?

Boleh, tetapi transfernya harus punya dasar sesuai urutan Pasal 165 dan tercatat di ROPA. Karena daftar negara setara dan klausul kontrak standar belum tersedia, minta penasihat hukum menilai dasar transfer tiap vendor.

Apakah Lembaga PDP sudah terbentuk?

Belum, per 28 Oktober 2026. Komdigi menyebut harmonisasi sudah selesai dan pembentukannya menunggu keputusan Presiden.

Setelah kepatuhan dipetakan, hitung juga nilai bisnis use case AI yang ingin Anda pertahankan.

Berapa nilai otomatisasi untuk tim Anda?

Masukkan ukuran tim, rentang gaji, dan use case yang relevan. AI ROI Calculator langsung memperkirakan penghematan tahunan, persentase ROI, dan masa balik modal, tanpa daftar.

Coba AI ROI Calculator

Kalau Anda ingin memetakan sistem AI mana yang perlu DPIA dan kontrak vendor mana yang perlu diperbarui, tim PERFECT10 menyediakan sesi discovery 60 menit tanpa biaya. Jadwalkan sesi discovery.

Baca juga:

Sumber